3 Tsk PDAM Kembali Diperiksa

3 Tsk PDAM Kembali Diperiksa

\"P1010114\" BENGKULU, BE - Setelah sebelumnya melakukan penahanan kepada tiga mantan pejabat PDAM, Ichsan Ramli (mantan Direktur), Betty Ainun Sari (mantan Kabag Keuangan), dan Okta Nursiyanti (mantan kasir), Jumat (15/8), Kejati kembali melakukan pemeriksaan kepada 3 orang tersangka tersebut. \"Tiga tersangka diperiksa ulang meskipun sudah dilakukan penahanan karena masih ada keterangan yang kita butuhkan,\" ujar Kajati Bengkulu, Syahril Yahya SH MH, melalui Kasi penuntutan, Abdul Rahman SH, kemarin (21/8). Pantauan BE, pemeriksaan tersebut dilakukan selam 6 jam, dimulai sejak pukul 10.00-16.00 WIB. Ketiganya diperiksa tim penyidik Kejati diruangan terpisah Masing-masing tersangka didampingi olah penasihat hukum (PH). \"Semua diadampingi pengacara, meski sebelumnya Ichsan Ramli belum didampingi PH. Namun pada pemeriksaan kemarin ia didampingi Edy Sugiarto SH, yang ditunjuk penyidik sebagai PH,\" jelasnya. Saat dikonfirmasi tarkait pemeriksaan yang dilakukan Kejati, Ichsan enggan memberikan komentar dan melemparkan pertaan kepada tersangka lain. \"Sudah, tanyakan saja sama yang lain (kedua tersangka lainnya),\" katanya usai diperiksa.  Mangkir, Jemi Terancam DPO Sebelumnya Kejati sudah menjadwalkan kedatangan Jemi bastari, selaku diektur CV Raja Persada untuk dilakukan pemeriksaan pada, Kamis (21/8) kemarin. Seperti panggilan pertama ia kembali tak hadir tanpa alasan yang jelas. Oleh sebab itu, Kejati akan menetapkan ia sebagai daftar pencarian orang (DPO), jika kembali mangkir pada pada pangggilan ketiga. \"Kita beri kesempatan sekali lagi, diharapkan yang bersangkutan bisa hadir. Jika pada panggilan ketiga ia tak hadir maka akan langsung dimasukkan ke DPO,\" ujar pria asal  Jakarta tersebut. Ditambahkan Rahman, pihaknya sudah mendatangi kediamannya yang beralamat di Jalan WR Supratman Kelurahan Kandang Limun Kota Bengkulu, pun begitu saat handak ditemui yang bersangkutan tidak berada di tempat. \"Kita belum mengetahui dia sedang pergi kemana, namun secepatnya kita akan lakukan panggilan terakhir,\" papar ujang yang Saat ini juga menjabat selaku Plt Kasidik Kejati. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kas PDAM Kota Bengkulu yang berjumlah miliaran rupiah itu, telah dipinjamkan kepada sedikitnya, 66 karyawan PDAM.  Namun sebagian besar sudah mengembalikan pinjamannya.  Mantan Dirut PDAM Ichsan Ramli tercatat melakukan pinjaman sebesar Rp 216 juta, Betty Ainun Sari, sebesar Rp 561 juta dan CV Raja Persada sebesar Rp 528 juta. Meski hasil audit yang dilakukan oleh BPKP hingga saat ini belum diketahui, namun berdasarkan penyidikan, ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam penyelewengan kasa perusahaan PDAM sekitar Rp 8,5 miliar.(cw3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: